Belum Lengkap, Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim 

Ihya Ulumuddin
Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dikembalikan ke Polda Jatim. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan berkas perkaraTragedi Kanjuruhan belum lengkap atau P18. Karena itu korps Adhyaksa tersebut mengembalikan berkas perkara ke Polda Jatim.

Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan P18 ke penyidik. Harapannya, berkas yang kurang segera dilengkapi. "Pemberitahan P18 sudah disampaikan Senin (31/10/2022) lalu," katanya. 

Fathur tidak menyebutkan, poin apa saja yang belum lengkap dalam berkas perkara itu. Namun, dia memastikan kejaksaan segera mengirimkan petunjuk lanjutan ke Polda Jatim.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal