Bejat, Muncikari di Lumajang Ini Jadikan 29 Perempuan dan Anak-Anak PSK

Hari Tambayong
Muncikari NS dibawa ke Polda Jatim bersama barang bukti bisnis prostitusi online, Kamis (25/11/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap muncikari protitusi online. Pelaku berinisial NS alias Mami Ambar (41) warga Suko RT 03 RW 02 Kelurahan/Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ditangkap karena menjual perempuan dan anak-anak kepada laki-laki hidung belang. 

Hasil penyelidikan polisi muncikati NS telah menjual 29 perempuan kepada pria hidung belang. Dari jumlah itu, enam di antaranya masih di bawah umur. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah wisma di kawsan Sumbersuko. "Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban. Mereka dijanjikan akan dijadikan LC (pemandu lagu) di Pulau Bali dengan gaji Rp10 juta-Rp15 juta per/bulan," katanya, Kamis (25/11/2021).  

Janji tersangka itu membuat para korban tertarik. Mereka bahkan datang dari berbagai daerah seperti Bandung, Lampung hingga Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp200.000. Ironisnya, para perempuan ini terjebak di dalam dan tidak bisa pulang karena dipaksa menjajakan diri, sampai akhirnya salah seorang korban kabur dan melapor polisi. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal