Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

iNews TV
Polisi menangkap 12 orang dari 27 pelaku pemerkosaan gadis di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. (Foto: iNews)

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian milik korban dan pelaku. 

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para tersangka kini terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Wanita Dalam Sumur di Probolinggo Ditangkap

57 tahun lalu

4 Anggota Polda Jambi Dipecat, 2 Terlibat Kasus Pemerkosaan Remaja Putri

57 tahun lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

57 tahun lalu

Truk Pasir Terguling di Sampang, Muatan Tumpah ke Jalan

57 tahun lalu

Sumur Bor di Sampang Semburkan Gas dan Api, BPBD Pasang Pengamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal