Begal Perhiasan di Trenggalek Ditangkap, Residivis 5 Kali Dipenjara

iNews
Satreskrim Polres Trenggalek menangkap begal perhiasan emas yang menyasar perempuan lanjut usia dan anak-anak. (Foto: iNews).

Hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan residivis yang telah lima kali menjalani hukuman penjara dalam kasus begal dan penadahan.

"Tersangka BF ini sudah beberapa kali melakukan dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Trenggalek. Artinya, yang bersangkutan memang residivis sebanyak lima kali," ujar AKBP Ridwan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Begal Sadis Tewaskan Pemotor di Pelalawan Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Pembacok Driver Ojol di Bandung Ditangkap, Korban Luka Parah

57 tahun lalu

Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Pematangsiantar, 2 Orang Ditangkap 4 Diburu

57 tahun lalu

2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

57 tahun lalu

3 Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berzat Etomidate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal