Bawa Surat Rapid Test Palsu, Pemudik di Lamongan Diamankan Polisi

Abdul Wakhid
Petugas menggelar rapid test antigen ke pemudik di kawasan Alun-Alun Lamongan, Rabu (19/5/2021). (Foto: MNC Portal/Abdul Wakhid)

LAMONGAN, iNews.id – Seorang pemudik di Kabupaten Lamongan diamankan polisi karena membawa surat rapid test yang diduga palsu. Tak hanya satu, pemudik tersebut ternyata membawa lima 5 lembar surat hasil editan. 

"Iya, kami mengamankan warga yang kedapatan membawa surat hasil rapid tes antigen palsu ketika kami menggelar random rapid tes warga di alun-alun Lamongan Selasa (18/5/2021)," kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, Rabu (19/5/2021).

Dia menjelaskan, kejadian diamankannya pemudik yang membawa surat hasil rapid tes palsu tersebut berawal ketika petugas menggelar razia penegakan protokol kesehatan. 

Petugas gabungan yang terdiri atas Polres Lamongan dan Satpol PP itu kemudian melaksanakan rapid test antigen acak ke warga di Alun-alun Lamongan.

Ketika menggelar random rapid tes ke warga, petugas gabungan menghentikan pengendara mobil Suzuki Ertiga silver yang melaju di sekitar Alun-Alun Lamongan. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kebakaran Hebat di Lamongan, Gudang Rongsok Beserta Isinya Hangus Dilalap Api

12 hari lalu

Motor Adu Banteng di Lamongan, 2 Pelajar Tewas

13 hari lalu

Perkuat Mesin Partai di Lamongan, Perindo Tetapkan Didik Yulianto Jadi Ketua DPD

17 hari lalu

Kapal asal Lamongan Hilang Kontak di Perairan Sumenep, 20 Nelayan Masih Dicari

20 hari lalu

Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Brondong Lamongan, Kerugian Capai Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal