Bawa Molotov, Puluhan Massa People Power Masih Diperiksa di Polda Jatim

Rahmat Ilyasan
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan berbicara kepada salah satu rombongan massa yang akan mengikuti aksi people power di Surabaya, Senin (20/5/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Sebanyak 54 orang yang diduga massa aksi people power asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang kedapatan membawa bom molotov masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (20/5/2019) malam. Mereka menunggu kordinatornya diperiksa di ruang penyidik.

Puluhan orang tersebut masih menunggu koordinatornya diperiksa jajaran kepolisian. Puluhan santri tersebut ditempatkan di ruang salah satu di kantor Direskrimum.

Mereka mengaku menunggu ustaznya, yakni Ustaz Aziz selaku koordinator rombongan yang terdiri atas tiga mobil elf berisi 54 orang.

Sebelumnya, mereka mengaku menjemput kiainya di Bandara Juanda, namun hingga kini sang kiai belum menghampiri santrinya yang ada di Polda Jawa Timur.

“Belum tahu kapan pulangnya. Niat kami dari Madura hanya untuk menjemput pak kiai yang datang dari umrah. Tapi, nggak tahu kok situasinya jadi begini,” kata seorang santri, Aziz.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya Tewaskan Pasien, Asap Pekat dari Lantai 5

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal