Bawa Kabur Rp712 Juta, Pengacara Gadungan Tertangkap Setelah 5 Tahun Buron

Nur Syafei
Pengacara gadungan Hendra Sihombing digelandang ke tahanan, Sabtu (25/6/2022). (Foto: iNews.id/Nur Syafei).

SURABAYA, iNews.id - Pengacaragadungan Hendra Sihombing ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Sabtu (25/6/2022). Buron kasus penipuan dan penggelapan Rp712 juta itu ditangkap di Manado, Sulawesi Utara setelah lima tahun melarikan diri. 

Penangkapan pengacara gadungan ini mendapat pengawalan ketat petugas. Begitu keluar dari mobil, dia langsung digelandang di ruang penyidik Kejari Perak, Surabaya. 
  
Tersangka Hendra Sihombing ditetapkan DPO oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak 2018 silam. Saat itu, PN Surabaya menyatakan Hendra bersalah, menggelapkan uang pahak Rp712 juta dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1,3 tahun.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta

57 tahun lalu

Sopir Pikap Penabrak Pengacara hingga Tewas di Cianjur Ditangkap, Terancam 6 Tahun Bui

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Makassar Tebas Tetangga Pakai Parang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal