“Korban saya suruh datang ke stadion untuk olah raga lari mengelilingi lapangan,” katanya.
Saat siswa lari inilah, pelaku mengambil tas berisi uang, handphone dan barang milik korban. Selanjutnya pelaku kabur.
Hari berikutnya, pelaku melakukan aksi serupa. Namun ternyata korban pertama sudah lapor ke polisi. Saat hendak memperdaya korban kedua, pelaku ditangkap oleh guru dan polisi.
Sementara Kapolsek Ponorogo, AKP Haryo Kusbintoro mengatakan, jumlah korban yang kehilangan handphone dan uang berjumlah satu orang. “Yang sudah menyerahkan barangnya hanya satu siswa,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ponorogo. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.