Bantah Ganggu Ketertiban Umum, Pengamen Ribut dengan Satpol PP Mojokerto

Sholahuddin
Sejumlah pengamen terlibat keributan dengan Satpol PP Kota Mojokerto saat razia ketertiban umum. (Foto: Sholahuddin)

MOJOKERTO, iNews.id - Keributan pecah antara sejumlah pengamen dan petugas Satpol PP di Persimpangan Puri, Kota Mojokerto, Rabu (21/9/2022). Para pengamen menolak peralatannya diangkut petugas.

Mereka membantah telah mengganggu ketertiban umum. Alhasil, petugas melunak dan hanya membawa satu peralatan mengamen para pemuda ini.

Adapun Satpol PP Kota Mojokerto melakukan razia ketertiban umum bersama aparat TNI dan Polri. Selain pengamen, razia juga menyasar para pedagang kaki lima (PKL).

Sasaran razia yakni terhadap para PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar Jalan Residen Pramuji, Jalan Niaga, Jalan Majapahit, dan Jalan Bhayangkara.

Petugas memberikan peringatan kepada para PKL untuk tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar. Sedangkan peralatan PKL yang masih ada di tempat dan ditinggal pemiliknya langsung diangkut petugas.

"Sasarannya kepada para pedagang, kita lakukan pembinaan. Kita lakukan lakukan penyisiran di beberapa ruas jalan," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Polisi Razia Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran di Sidoarjo, Melanggar Ditilang

57 tahun lalu

Terjaring Razia, Pelaku Balap Liar Dihukum Dorong Motor 5 Km ke Polres Tuban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal