Banser dan FPI Nyaris Ricuh saat Hadiri Sidang Sugi Nur di PN Surabaya

Hari Tambayong
Anggota Banser saat mengawal jalannya sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Generasi Muda NU yang dilakukan terdakwa Sugi Nur di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur diwarnai kericuhan, Kamis (13/6/2019).

Pendukung dua kubu yang menghadiri sidang tersebut terlibat adu mulut. Hal itu dipicu setelah salah satu pendukung terdakwa dari FPI diduga memprovokasi massa Banser yang ikut mengawal sidang.

Namun, kericuhan itu berhasil dilerasi petugas dan anggota Banser lainnya. Polisi akhirnya membuat penjagaan memisahkan kedua kubu. Anggota Banser kemudian berselawat untuk menenangkan situasi.

Kehadiran anggota Banser ini untuk mengawal sidang Sugi Nur Raharja, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadiap Organisasi NU. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi di antaranya saksi pelapor dari pihak Nahdatul Ulama (NU) selaku pihak yang merasa dirugikan atas unggahan video terdakwa di media sosial.

Menurut pelapor, Mohammad Ma’ruf, terdakwa telah mengucapkan kalimat tak pantas untuk Generasi Muda NU di video vlog-nya yang diunggah di Youtube. “Perkataan Sugi Nur telah menghina Generasi Muda NU,” katanya.

Terdakwa Sugi Nur mengakui bahwa video vlog itu benar miliknya. Namun, dia membantah telah mencemarkan nama baik Generas Muda NU. Dia mengaku hanya meluapkan kekesalannya pada akun Generasi Muda NU di media sosial yang menuduhnya sebagai ustaz radikal. Sugi Nur juga belum mau melakukan perdamaian dengan pelapor.

Diketahui, terdakwa Sugi Nur dilaporkan perwakilan Generasi Muda NU ke Ditreskrimsus Polda Jatim pada September 2018 lalu terkait pencemaran nama baik. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi kemudian menetapkan Sugi Nur sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Hadiri Mediasi di Bareskrim

57 tahun lalu

Lisa Mariana Dipastikan Hadiri Mediasi di Bareskrim Polri, Ridwan Kamil?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal