Ayah Perkosa Anak Divonis 13 Tahun Penjara, Ketua RPA Perindo: Ini Kemenangan Anak Indonesia

Afnan Subagio
Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeanny Latumahina. (Foto: iNews TV/Afnan S)

JPU Nanda Prayoga dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga pihaknya menerima putusan tersebut.

"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," kata Nanda Prayoga, Jumat (26/8/2022).

Terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim. "Dia juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai," kata Nanda.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Perkosa Anak Tiri di Lampung selama 7 Tahun, Akhirnya Dibongkar Ibu Kandung

57 tahun lalu

Ditinggal Ibu Merantau, Anak di Way Kanan Diperkosa Ayah hingga Melahirkan

57 tahun lalu

RPA Perindo Sulut Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual Anak, Terdakwa Tak Akui Perbuatan 

57 tahun lalu

RPA Partai Perindo Sulut Dampingi Korban Kekerasan Seksual dalam Sidang di PN Tondano

57 tahun lalu

Warga dan Tokoh Masyarakat Dukung Ketua RPA Perindo Sumsel Arief Rudiharto Maju Pilkada Lahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal