Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Laporkan PSSI hingga PT LIB Atas Dugaan Pembunuhan Berencana

Avirista Midaada
Devi Athok bersama kuasa hukum saat membuat laporan di SPKT Mapolres Malang, Rabu (9/11/2022). (Foto: MPI?Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Ayah dua korban meninggal tragedi Kanjuruhan Devi Athok Yulfitri melaporkan empat institusi dan dua polisi atas dugaan pembunuhan berencana. Laporan dilayangkan Devi ke SPKT Mapolresta Malang dengan didampingi kuasa hukumnya. 

Keenam lembaga dan perorangan yang dkperiksa yakni PSSI, PT LIB, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, PT Indosiar Visual Mandiri, serta oknum penembak gas air mata. Selain itu mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat seta manran Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. 

Kuasa hukum Devi Athok Imam Hidayat mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Polres Malang tersebut terkait tewasnya dua putri Devi Athok dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan berinisial NDR (16) dan NDA (14) yang meninggal dunia.

"Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. Kemudian, juga ada Pasal 55 dan Pasal 56. Artinya ini dugaan, kita melaporkan ke Polres Malang," kata Imam, pada wartawan Rabu malam (9/11/2022).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal