Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim akan terus berusaha menekan penyebaran dan mortalitas akibat Covid-19. Caranya dengan pengetatan protokol kesehatan sebagaimana regulasi dalam peraturan daerah dan instruksi presiden.
Menurut Khofifah, untuk perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sejumlah sanksi, mulai dari teguran lisan, penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250.000. Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Sanksi mulai diterapkan per hari ini, Senin 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama,” katanya.