Diduga karena kesal SW tidak bisa ditemui inilah, akhirnya KC meminta semua uang yang diberikannya kepada SW agar segera dikembalikan. Karena SW selama ini merasa tidak pernah meminjam, KC melaporkan SW atas kasus penipuan serta penggelapan ke Polres Malang.
Sementara SW yang merasa tidak pernah melakukan penipuan akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan balik KC ke polisi. Bahkan, melalui kuasa hukumnya, SW juga mengirimkan surat ke Kantor DPC PKB Kabupaten Malang.
“Tuntutan kami ke DPC PKB, meminta yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan sebagai anggota dewan. Termasuk meminta polisi supaya tegas mencermati kasus ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Ali Ahmad belum bisa dikonfirmasi. KC juga tidak bisa dikonfirmasi terkait hal ini.