Aksi Lanjutan 26 September, Kapolda Jatim: Silakan Demo Tapi Jangan Anarkistis

Ihya Ulumuddin
Aksi mahasiswa di Kota Malang menolak UU KPK dan RKUHP. (Foto: iNews.id/Ihya).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) tidak melarang mahasiswa menggelar aksi lanjutan pada Kamis (26/9/2019) mendatang. Namun syaratnya mereka harus tertib dan tidak anarkistis.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, polisi akan mengawal unjuk rasa yang informasinya akan berlangsung besar-besaran tersebut. Para mahasiswa diminta menggelar aksi secara tertib dan tidak mengganggu masyarakat

"Kami sudah bertemu mahasiswa dan tidak melarang adanya unjuk rasa menolak RKHUP dan UU KPK. Silakan unjuk rasa. Kami akan kawal," kata Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Kamis (24/9/2019).

Luki mengatakan, tidak akan menghalangi siapa pun yang ingin menyampaikan aspirasi, termasuk mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa bebas menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah sepanjang tidak menghujat dan menghina orang lain.

"Silakan sampaikan aspirasi, tidak menghujat dan menghina orang. Silakan menyampaikan aspirasi ke pemerintah," ujarnya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya Tewaskan Pasien, Asap Pekat dari Lantai 5

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal