Aiptu LC Anggota Polres Pacitan Dipecat usai Terbukti Perkosa Tahanan Wanita

Lukman Hakim
Ruang tahanan Polres Pacitan yang menjadi TKP oknum polisi diduga perkosa tahanan perempuan. (Foto: iNews/Ahmad Subekhi)

Diketahui, kasus pemerkosaan ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut, LC diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW. 

Perbuatan tersebut terjadi sebanyak empat kali. Kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya. Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

57 tahun lalu

Ini Dosa Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku hingga Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Bripda Mesias Dipecat dari Polri usai Terbukti Aniaya Pelajar Tual hingga Tewas

57 tahun lalu

Profil dan Biodata AKBP Didik, Eks Kapolres Bima Kota yang Dipecat Kasus Narkoba

57 tahun lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal