"AS merekrut sejumlah kurir termasuk F yang sebelumnya pernah dia tangkap di NTB. Para kurir ini kemudian diperintahnya untuk mengedarkan sabu di berbagai wilayah," kata Wisnanto.
Selama menjalankan aksinya, jaringan yang diduga dikendalikan Aiptu AS telah tujuh kali transaksi dengan jumlah sabu bervariasi antara 1 hingga 5 kilogram per transaksi.
Sabu ini dijual dengan harga Rp100 juta per kilogram. Dari penggeledahan rumah mewah oknum polisi ini, petugas mengamankan empat buku tabungan milik AS yang diduga digunakan untuk menyimpan hasil kejahatannya.
"Ini kasus yang sangat serius. Kita akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika,” ucapnya.