Agus Piranhamas Motivator yang Tampar 10 Siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang Ditangkap di Surabaya

Deni Irwansyah
Kapolresta Malang, AKBP Dony Alexander. (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah)

Menurut Dony, pelaku akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Untuk motifnya apa, kita minta bersabar dulu karena masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Diketahui, video kekerasan yang dilakukan motivator terhadap siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang viral di media sosial. Dalam video terlihat motivator memukul wajah para siswa dengan cukup keras.

Saking kerasnya, suara pukulan terdengar hingga barisan siswa yang berada di belakang. Tak hanya itu, siswa yang dipukul juga terlihat sempoyongan.

Hasil penyelidikan polisi, peristiwa kekerasan terjadi di SMK Muhhamadiyah 2 Malang, Jalan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kamis (17/10/2019) pagi dalam acara Seminar Motivasi Berwirausaha.

Kasus dugaan penganiayaan ini sudah dilaporkan di Polres Malang Kota. Saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Jukir di Malang Tewas Ditusuk 7 Kali saat Berkelahi

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Dengan Suara Bergetar, Kepala SMAN 1 Cimarga Lega Kasus Tampar Siswa Berakhir Damai

57 tahun lalu

Pemuda di Malang Menangis Ditangkap Warga, Bawa Botol Diduga Bom Molotov usai Demo

57 tahun lalu

Demo Ricuh di Malang: 17 Orang Luka, Gas Air Mata Sempat Masuk Rumah Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal