7 Kader Dipecat, DPC Demokrat Blitar Potong Tumpeng

Solichan Arif
Partai Demokrat. (Foto: Ist)

BLITAR, iNews.id – DPC Partai Demokrat Kabupaten Blitar memotong tumpeng sebagai bentuk syukuran atas pemecatan tujuh kader partai yang dituding berkhianat. Tasyakuran dengan memotong tumpeng tersebut, berlangsung di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Blitar. 

"Hari ini DPC Kabupaten Blitar tasyakuran, tumpengan karena DPP telah tegas memecat tujuh kader yang berkhianat kepada partai," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Blitar Edy Masna Nurochman, Minggu (28/2/2021).

Tujuh kader yang diberi tindakan tegas dengan pemecatan adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mozaib, Ahmad Yahya dan Marzukie Alie. Mereka dituding hendak mendongkel kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui jalan KLB (Kongres Luar Biasa). 

Bagi Edy Masna, ketegasan DPP memecat ketujuh penghianat partai tersebut, patut dirayakan. Dan perayaan yang diikuti seluruh fungsionaris Partai Demokrat Kabupaten Blitar tersebut, kata Edy berlangsung spontan. 

"Ini bentuk spontanitas. Sebagai rasa kita. Kita yang memiliki partai demokrat. Kita memiliki suara yang sah," kata Edy Masna. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

57 tahun lalu

3 ASN Gianyar Dipecat Tidak Hormat, Tersandung Narkoba dan Mangkir Kerja

57 tahun lalu

Polisi di TTS Dipecat karena Tak Disiplin, Kapolres: Ini Jadi Pelajaran bagi Seluruh Personel

57 tahun lalu

Aipda Asmadi Anggota Propam Polres Bengkalis Dipecat, Desersi hingga Terlibat Narkoba

57 tahun lalu

Desersi, Anggota Polres Karanganyar Bripka Hajar Dwi Nugroho Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal