6 Terdakwa Kasus Jalan Ambles Gubeng di Surabaya Divonis Bebas

Ihya Ulumuddin
Antara
Enam terdakwa kasus jalan ambes Gubeng divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (122/3/2020). (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id – Enam terdakwa kasus jalan ambles di Jalan Raya Gubeng Surabaya yang terjadi  18 Desember 2018 lalu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keenam terdakwa dinilai tidak ada unsur kesengajaan sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono di PN Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Hakim R Anton Widyopriyono menyebut pertimbangan membebaskan seluruh terdakwa dalam perkara ini yaitu tidak ada unsur kesengajaan sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan masih pikir-pikir dalam menanggapi putusan majelis hakim.

"Kami akan pikir-pikir dulu sambil menunggu salinan putusan lengkap selama 14 hari dan akan lakukan kasasi," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal