Dia mengatakan, para TKW yang kabur terdiri atas enam orang PMI yang secara bersama-sama meninggalkan tempat LPK tanpa izin yaitu melalui jendela lantai 4 dengan alat bantu kursi. Mereka kabur dengan cara menjebol teralis.
Kemudian para calon TKW ini loncat dari lantai empat bangunan dan jatuh ke genting warga di rumah sekitar LPK yang juga mengelola PJTKI. Beberapa rumah warga juga sempat mengalami kerusakan.
Gunadi pun menyayangkan dengan upaya keenam para calon PMI yang kabur dari PJTKI.
"Kan sudah ada dibuat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, tentunya ini harus tetap dan dipatuhi bersama, baik para pekerja migran Indonesia, maupun para dari perusahaan ini," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menyelidiki kaburnya enam perempuan calon tenaga migran dari PJTKI milik PT CKS yang terletak di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (14/2/2024) pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB. Alasan dari calon tenaga migran itu kabur karena tidak kuat dengan perlakuan pihak perusahaan.