Otaki Perampokan Rp324 Juta, Oknum Kades di Sragen Ditangkap Polisi
Modus yang dilakukan SO bersama SM adalah membobol rumah yang telah ditinggal pemiliknya keluar. Pelaku kemudian mencongkel pintu dan jendela rumah korban menggunakan tang dan obeng. “Setelah itu, pelaku masuk ke rumah dan menguras barang-barang berharga milik korbannya,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara. “Dari hasil konfirmasi ke desa tempat tinggal pelaku memang benar bahwa pelaku ini menjabat kepala desa,” tandasnya.