5 Fakta Pelaku Pembunuhan Mutilasi Uswatun Hasanah di Ngawi, Nomor 2 Mengerikan

Robby Ridwan
Afnan Subagio
Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait kasus mutilasi terhadap seorang wanita yang menggemparkan warga Ngawi, Jawa Timur. (Foto: Hari Tambayong).

3. Potongan Tubuh Dibuang di 3 Lokasi

Pelaku yang panik kemudian membuang potongan tubuh korban ke tiga lokasi berbeda. Potongan tubuh pertama ditemukan dalam koper di tempat pembuangan sampah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Kamis (23/1/2025). Saat ditemukan, koper berwarna merah yang sebelumnya terbungkus karung menyerupai paket ekspedisi tergeletak di selokan. 

Selanjutnya potongan tubuh kedua saat polisi menemukan kepala korban di pinggir jalan Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Minggu (26/1/2025).

Sedangkan potongan tubuh ketiga berupa dua kakiditemukan di hutan jati, Ponorogo.

4. Sakit Hati dan Cemburu

Pelaku cemburu karena korban pernah tepergok beberapa kali membawa pria di kamar kos. Pelaku di lingkungan kos memperkenalkan diri sebagai suami siri korban.

Selain itu, pelaku juga sakit hati dengan dengan perkataan korban yang menyinggung keluarganya.

"Korban pernah melontarkan kata-kata yang mendoakan anak perempuan kalau sudah besar menjadi PSK," katanya.

5. Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga Uswatun Khasanah (29) warga Kabupaten Blitar, korban pembunuhan disertai mutilasi yang mayatnya ditemukan dalam koper di Kabupaten Ngawi menuntut pelaku dihukum mati. Sebab, perbuatan pelaku yang diketahui suami siri korban sangat keji dan sadistis.

Ayah korban, Nur Khalim berharap polisi menghukum pelaku dengan hukuman berat karena perbuatannya dinilai sangat tidak manusiawi.

“Kami dari keluarga minta dan ingin pelaku pembunuhan keji ini dihukum mati. Pelaku ini memang suami siri anak saya,” katanya ditemui di rumah duka, Kabupaten Blitar, Senin (27/1/2025).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Jenazah Mia Citra Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Dimakamkan di Ngawi

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal