489 Remaja Blitar Izin Nikah di Bawah Umur, Alasannya Mengejutkan

Solichan Arif
Ilustrasi pernikahan anak di bawah umur. (ilustrasi).

BLITAR, iNews.id – Ratusan anak di Blitar mengajukan izin nikahdi bawah umur. Berasarkan data Pengadilan Agama (PA) Blitar, sepanjang 2022, sebanyak 489 permohonan dispensasi pernikahan dini telah dikabulkan. 

Dispensasi ini terpaksa diberikan karena calon mempelai sudah hamil lebih dulu. “Ada 489 dispensasi nikah yang sudah dikabulkan,” ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar, Edi Marsis, Selasa (3/1/2023).

Edi mengatakan, kasus hamil duluan masih mendominasi penyebab pernikahan dini di Blitar sepanjang tahun 2022. Meningkatnya angka pernikahan usia dini juga dipengaruhi perubahan aturan, yakni di mana usia 19 tahun diizinkan menikah.

Selain itu tidak sedikit juga orang tua yang memilih menikahkan anaknya karena khawatir pacaran hanya akan membuka ruang berzina. Atas permohonan dispensasi nikah itu, pihak pengadilan tak mampu berbuat banyak selain mengabulkan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Sopiah Warga Musi Rawas yang Tewas di Bengkulu Ternyata Sedang Hamil

57 tahun lalu

Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dengan Ridwan Kamil Digelar Rabu Besok, Ini Agendanya

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Palangka Raya, Suami dan Istri Hamil 7 Bulan Tewas Ditabrak Mobil

57 tahun lalu

Ikhtiar Bisa Hamil, Warga Rela Antre Kurma Muda di Masjid Al Mubarok Mojokerto

57 tahun lalu

Pilu! Gadis di Manggarai Timur NTT Diduga Diperkosa Paman hingga Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal