"Dari penangkapan ini, kami (polisi) mendapatkan beberapa barang bukti 1 poket sabu serta uang senilai Rp4 juta lebih. Sabu ini dibeli dari hasil menggadaikan mobil milik korban. Termasuk uang senilai Rp4 juta ini," ucapnya.
Dari hasil interogasi, salah satu pelaku yakni Ibet Bulan Santoso merupakan salah satu residivis atas kasus yang sama. Ibet sebelumnya terkena hukuman penjara 7 tahun, dan baru bebas empat bulan lalu.
Salah satu pelaku, Ibet Bulan mengaku nekat kembali melakukan kejahatan itu karena terjerat utang senilai Rp2 juta sekaligus akibat kecanduan narkoba. "Mobilnya saya gadaikan kepada seseorang di Kabupaten Pasuruan, dengan harga Rp5 juta," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta pasal 363 KUHP tentang Narkotika.