3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT, Diduga Kasus Suap

Lukman Hakim
Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (23/10/2024). Saat ini, ketiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur itu dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Rabu (23/10/2024).

Diperoleh informasi, ketiga hakim itu diketahui sebelumnya pernah pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Ketiganya diduga ditangkap terkait suap. Penangkapan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.

Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail. Sebab, Kejagung yang memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan. "Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan," katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Mewah Rp5 Miliar di Surabaya Ricuh, Juru Sita Jebol Paksa Pintu

57 tahun lalu

Rumah Mewah Bergaya Eropa Senilai Hampir 2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal