Namun, kata dia, secara resmi masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Setelah disetujui pemerintah pusat, akan ditetapkan melalui peraturan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Semua warga dan kepala desanya sudah setuju (digabung). Namanya nanti kita musyawarahkan lagi, apakah pakai yang lama atau nama desa baru,” kata Yasin.
Diketahui, berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2019, masih terdapat 344 desa tertinggal di Jatim. Pada tahun 2020, status desa tertinggal dan sangat tertinggal di Jatim hanya tinggal tiga desa. Yaitu dua desa tertinggal dan satu desa sangat tertinggal yang tenggelam oleh lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo.