3 Bulan Buron, Residivis Pencuri 5 Burung Murai di Mojokerto Ditangkap

Tritus Julan
Tangkapa layar detik-detik residivis pencurian burung murai di toko pakan burung Kota Mojokerto. (Foto: MNC Portal/Tritus Julan)

MOJOKERTO, iNews.id - Achmad Saipul (32) alias Ipul harus kembali mendekam sel tahanan Mapolresta Mojokerto setelah mencuri lima burung murai senilai Rp35 juta.

Pemuda asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu ditangkap di tempat persembunyiannya setelah tiga bulan buron. Meski sempat berusaha kabur, polisi akhirnya menangkap Ipul dan menjebloskan ke dalam sel tahanan.

"Pelaku merupakan seorang resedivis kasus pencurian. Pada 2017 lalu pelaku ditangkap karena mencuri besi," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kamis (22/7/2021).

Aksi pencurian yang dilakukan Ipul ini terjadi pada awal April 2021 silam. Ketika itu, dia menyatroni toko pakan burung milik Prasetyo Efendi (33) warga Jalan Raya pondok Teratai, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, sebanyak lima ekor burung murai diembatnya.

"Saat kejadian korban sedang tertidur. Pelaku mengambil lima ekor burung murai. Total kerugiannya sekitar Rp35 juta," kata Andaru.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Pabrik Ban Bekas di Mojokerto, Asap Hitam Membubung Tinggi

57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta

57 tahun lalu

Hujan Badai Terjang Mojokerto, Pos Polisi hingga Atap Terminal Bus Ambruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal