3 Anak di Bojonegoro Ditahan Hanya karena Rusak Baliho Calon Kepala Desa 

Dedi Mahdi
Tiga anak di bawah umur di Bojonegoro ditahan hanya karena rusak baliho calon kades. (Foto: ilustrasi).

"Maka hari ini kami bersama para orang tua datang, meminta agar anak-anak dibebaskan. Kami dan orang tua akan menjadi penjamin," katanya. 

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana mengatakan bahwa proses penahanan sudah sesuai dengan hukum acara. Alasannya, ketiga anak tersebut terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. 
 
Sedangkan terkait penahanan sudah sesuai dengan Undang-Uundang Perlindungan Perempuan dan Anak Pasal 32 ayat 2, bahwa anak berusia di atas 14 tahun bisa dilakukan penahanan. 

"Meski begitu, kami juga tidak mengabaikan hak-hak lainnya. Kami akan melakukan diskresi bersama badan pemasyarakatan atau bapas," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Sidoarjo Geger! Kepala Desa Buncitan Ditemukan Tewas di Ruang Kerja

57 tahun lalu

Anggaran Desa Cair, Kades di Jombang Ramai-Ramai Beli Motor Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal