28 Polisi Terindikasi Langgar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan 

Avirista Midaada
28 Polisi terindikasi langgar kode etik gegara gas air mata. (istimewa).

MALANG, iNews.id - Sebanyak 28 anggota polisi terindikasi melanggar kode etik terkait tragedi Kanjuruhan. Saat ini Tim Investigasi Mabes Polri masih melakukan pendalaman untuk memastikan pelanggaran itu. 

"Tim masih bekerja secara cermat, cepat, namun tetap berhati-hati. Dari hasil pemeriksaan Irwasum Polri, dan Irwaminal update malam hari melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik 28 personel polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prsetyo, Senin (3/10/2022). 

Dedi Prasetyo mengatakan, materi pemeriksaan kepada 28 personel, tersebut berkaitan dengan penyemprotan gas air mata ke arah tribun penonton. Sebab, ada dugaan kesalahan prosedur penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

57 tahun lalu

Undip Bentuk Tim Kode Etik Usut Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Teman Kampus

57 tahun lalu

Dosen Ludahi Kasir di Makassar Dipecat, UIM Tegaskan Tak Ada Toleransi

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Adat Tongkonan di Tana Toraja Ricuh, Belasan Orang Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal