28 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak

Ihya Ulumuddin
Lukman Hakim
Ilustrasi. (Foto: Sindonews.com)

SURABAYA, iNews.id -  Memperingati Hari raya Waisak, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Jawa Timur (Jatim) memberi remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 28 Narapidana. Mereka tersebar di 12 Lapas/ Rutan di seluruh Jatim. Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, remisi yang diberikan berupa remisi khusus. Remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Buddha. Krismono melanjutkan, sebenarnya jumlah narapidana yang beragama Buddha di Jatim lebih dari 28 orang. Namun tidak semua narapidana mendapatkan remisi.

“Tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing warga binaan,” katanya, Selasa (29/5/2018).

Krismono menambahkan narapidana yang berhak mendapatkan remisi yakni mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Terhtung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Waisak tahun 2018.

Selain Waisak remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek. "Remisi tertinggi dua bulan dan terendah 15 hari, tergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan," ucapnya.

Meski demikian, jumlah itu naik dibandingkan tahun lalu, dimana 19 narapidana beragama Buddha mendapatkan remisi yang sama. Krismono menjelaskan, bertambahnya jumlah narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Kemenkumham Jatim semakin baik.

Dari 28 narapidana yang mendapat remisi, 15 narapidana diantaranya mendapat remisi sesuai Pasal 34 ayat 3 PP 28/ 2006 tentang Perubahan atas PP 32/ 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 34 A ayat (1) PP 99/ 2012 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ke-15 narapidana tersebut berasal atas kasus penyalahgunaan narkoba. "Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal," tutur Krismono.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lamongan Gempar! Ayah Pukul Anak Kandung Pakai Tabung LPG saat Tidur hingga Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,5 Guncang Blitar Jatim

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Trenggalek Jatim, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pacitan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gunung Semeru Meletus Hari Ini, Kolom Abu 500 Meter Membubung ke Langit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal