SURABAYA, iNews.id - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2022 di Jawa Timur (Jatim) ternyata memberatkan banyak perusahaan di sejumlah kabupaten/kota. Karenanya, mereka pun mengajukan penangguhan pembayaran.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, hingga saat ini terdapat 25 perusahaan yang mengaku keberatan dan meminta penangguhan. Mereka mayoritas perusahaan di ring satu, di antaranya Surabaya dan Gresik dua perusahaan, Sidoarjo (8), Pasuruan (9), Mojokerto (3) dan Malang (1) perusahaan.
"Rata-rata perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil, klinik swasta, percetakan, konstruksi dan industri alas kaki," katanya, Kamis (13/1/2022).
Himawan mengatakan, perusahaan tersebut mengajukan penangguhan UMK dengan alasan kapitalisasi mereka tidak cukup untuk membayar UMK. Bahkan, kalau keputusan UMK itu dijalankan, mereka terpaksa harus mengurangi tenaga kerja agar tidak menggangu produksi.
Himawan menambahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, terdapat dua jenis upah yang diatur yakni UMP dan UMK. Karenanya Dewan Pengupahan dari unsur pekerja memprakarsai atau memberi usulan agar penyelesaian penangguhan harus dibuka.