25 Ketua RT dan 4 RW di Surabaya Ancam Mundur, Ini Penyebabnya

Antara
Petugas gabungan dari Pemkot Surabaya membongkar bangunan lapak di bagian timur Pasar Keputran Selatan, Surabaya. (Foto: Sindonews/Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id – Sedikitnya 25 ketua rukun tetangga (RT), empat ketua rukun warga (RW) dan ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), mengancam mundur dari jabatannya. Ancaman itu terkait relokasi pedagang unggas Pasar Keputran ke Pasar Panjang Jiwo.

“Saat ini sudah tahap pengembalian stempel ke kantor kecamatan. Mereka mengancam akan mengajukan pengunduran diri,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono usai rapat dengar pendapat dengan pengurus RT/RW dan LKMK Panjang Jiwo di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (19/10/2018).

Menurut dia, ancaman para ketua RT, ketua RW, dan Ketua LKMK Panjang Jiwo berawal dari pemasangan spanduk penolakan relokasi pedagang unggas Pasar Keputran ke Pasar Pasang Jiwo yang diambil sepihak oleh Satpol PP. “Yang menjadi pertanyaan darimana ide memindahkan Pasar Unggas itu,” ujarnya.

Saat rapat dengar pendapat terungkap, ide tersebut awalnya dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Pertimbangannya, Pasar Panjang Jiwo dianggap memiliki luas memadai atau sekitar 800 meter persegi. “Sementara aspek lain tidak diperhitungkan. Kalau dipindah karena bau, berarti sama saja memindah polusi ke tempat lain. Padahal Pasar Panjang Jiwo berimpitan dengan penduduk,” katanya.


Namun, ada perbedaan pendapat yang disampaikan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya. Mereka beralasan pemindahan Pasar Unggas itu karena ada rencana pelebaran jalan bukan karena bau.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

57 tahun lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

57 tahun lalu

Cegah Tawuran, Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak di Bawah 18 Tahun

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal