2.346 Pelanggaran Kampanye di Bojonegoro, Terbanyak Pemasangan APK di Pohon

Dedi Mahdi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menemukan 2.346 pelanggaran selama masa kampanye. (Foto: Dedi Mahdi).

BOJONEGORO, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menemukan 2.346 pelanggaran selama masa kampanye. Mayoritas pelanggaran tersebut terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Pelanggaran tersebut, salah satunya pemasangan APK di pohon. Selain itu, pelanggaran pemasangan APK di dekat tempat ibadah maupun lembaga pemerintahan serta pendidikan.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, sudah menertiban pelanggaran tersebut, namun baru separuh yang dilakukan pencopotan.

"Paling banyak itu di paku (pohon), ujar Handoko di Bojonegoro, Senin (1/1/2024).

Dia menjelaskan, ribuan titik pemasangan APK tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang pemasangan APK serta peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 31 Tahun 2017 tentang pemasangan atribut parpol maupun ormas.

Pelaggaran ini, kata dia melibatkan hampir seluruh peserta pemilu, partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) hingga pasangan capres dan cawapres. "APK masuk pelanggaran administrasi, sanksinya hanya ditertibkan saja," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

57 tahun lalu

Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Calon Wawali Metro jadi Tersangka

57 tahun lalu

Suhu Politik Pilkada Tuban Memanas, APK Paslon Dirusak

57 tahun lalu

Tepergok Bawa APK Cabup, Oknum Camat di Pesawaran Ngumpet di Kolong Meja

57 tahun lalu

ASN Kesbangpol Wonosobo Tewas Tertimpa Pohon saat Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal