SURABAYA, iNews.id - Sedikitnya 23 tersangka teroris dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Senin (15/10/2018). Masing-masing 17 tersangka dari Rutan Polda Jawa Timur (Jatim) dan enam lainnya dari Rutan Polsek Dukuh Pakis.
Ke-23 teroris tersebut merupakan para tersangka yang ditangkap atas sejumlah rentetan kasus bom gereja di Surabaya dan beberapa tempat lain di Jatim. Mereka diangkut menggunakan bus secara dua gelombang. Pertama diberangkatkan pada pukul 13.30 WIB dan gelombang kedua pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pemindahan 23 tersangka teroris atas perintah mabes Polri."Pemindahan bukan karena overload. Tetapi untuk kepentingan penyelidikan," katanya, Senin (15/10/2018).
Barung tidak menjelaskan persisnya detail penyidikan yang dia maksud. Apakah terkait kasus lama yang dilakukan ke-23 tersangka atau pengembangan kasus lain.
Kendati demikian, seluruh tersangka tersebut tetap akan dikembalikan ke Jatim, untuk keperluan persidangan. Hal itu dipastikan karena kasus pidana teroris tersebut terjadi di wilayah Jawa Timur. "Locus delicty ada di sini, maka sidangnya juga di sini," tuturnya.