2 Tahun Buron, Bapak Pemerkosa Anak Kandung di Bondowoso Ditangkap

Riski Amirul Ahmad
Abdul Salam, bapak yang tega memperkosa anak kandung di Bondowoso. (Foto: iNews/Riski Amirul Ahmad)

BONDOWOSO, iNews.id – Seorang bapak yang memerkosa anak kandung di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) dibekuk polisi setelah dua tahun buron. Perbuatan bejat pelaku tersebut terungkap setelah ibu korban melapor kepada polisi.

Abdul Salam (51) warga Desa Pancoran, Kecamatan Kota, Bondowoso ditangkap karena terbukti memerkosa anak kandung, EAA (20). Dalam melaksanakan aksi bejatnya, pelaku berdalih tengah melakukan pengusiran roh jahat dari dalam diri korban.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari. Kepada polisi pelaku mengaku awalnya dibertitahu jika di dalam tubuh anaknya ada roh jahat.

“Korban dikerok, dipijat dan dibacakan doa yang menyebabkan pusing dan tak sadarkan diri. Saat itulah korban disetubuhi,” katanya.

Saat EAA sadar, posisi pelaku telah memasukkan alat kelamin kepada korban. Ibu korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi, sayang, sejak 2018 lalu, pelaku kabur ke luar daerah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 46 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, subsider pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
22 jam lalu

2 Bangunan di SDN 01 Cindogo Bondowoso Ludes Terbakar

15 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

15 hari lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

1 bulan lalu

Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Ayah di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup

1 bulan lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal