2 Pencuri Pipa Tembaga Dituntut 1 Tahun Penjara, Pelaku Minta Keringanan Hukuman

Ashadi Iksan
Kedua terdakwa menjalani sidang via online di Pengadilan Negeri Gresik. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id – Dua pencuri pipa tembaga milik PT Anugrah Mulia Bagia (AMB) di Gresik, Jawa Timur (Jatim) dituntut hukuman satu tahun penjara. Keduanya meminta keringan hukuman dengan alasan merupakan tulang punggung keluarga.

Slamet Joko Santoso dan Hariyono Priyo Susilo dianggap terbukti bersalah melakukan aksi kejahatan mencuri barang tanpa persetujuan pemilik. "Masing-masing terdakwa dituntut satu tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beatrix Novi N Temmar, saat sidang via online di PN Gresik, Rabu (30/9/2020).

Mendengat tuntutan tersebut, keduanya meminta keringanan hukuman dengan alasan harus mencari nafkah untuk keluarga.

"Minta keringanan yang mulia, kami janji tidak akan mengulangi lagi," ujar terdakwa Slamet Joko Santoso.

Sementara Majelis Hakim yang diketuai Eddy mengatakan, permohonan keringanan akan menjadi pertimbangan majelis. Dia berpesan jika kedua terdakwa sudah keluar tidak melanggar hukum lagi.

"Sidang putusan digelar Rabu depan," kata Eddy sambil mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Pria di Makassar Ditangkap usai 5 Kali Bobol Kos-Kosan, Hasilnya Dipakai Nyabu

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Duel Lawan Pencuri, Penjaga Kantor Desa di Siak Luka Parah Dibacok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal