2 Pemuda Nekat Curi 15 Ular Piton Seharga Rp133 Juta lalu Jual di Medsos

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku pencurian 15 ekor ular piton seharga Rp133 juta yang ditangkap polisi di Tulungagung. (Foto: Humas Polri)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus tindak pidana pencurian 15 ekor ular piton di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dua pelaku ditangkap saat menjual ular curian tersebut di media sosial.

Identitas pelaku yakni pemuda berinisial OPP (20) dan RS (17), keduanya warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngantru yang melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban berinisal ZA (38).

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, belasan ekor ular tersebut diduga telah dicuri kedua pelaku di rumah korban pada Sabtu (14/11/2021).

“Menindaklanjuti laporan dari korban tersebut, petugas Unit Reskrim Ngantru selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku pada Minggu," ujar Nenny, Senin (15/11/2021).

Dia menjelaskan, kejadian hilangnya ular piton bermula saat korban bangun tidur dan melihat listrik rumahnya dalam keadaan mati. Saat mengecek boks tempat ular peliharaannya ternyata sudah hilang. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Wanita di Pantai Cemoro Sewu Gemparkan Warga Tulungagung, Kepala Terpisah

57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Ruang Kelas SD di Tulungagung Roboh, Puluhan Siswa Belajar di Musala

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pabrik Gula di Tulungagung Terbakar, 2 Ton Gula Siap Jual Ludes Jadi Arang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal