"Saat itulah tersangka merampasnya lalu dibawa kabur," katanya saat rilis kasus, Selasa (23/6/2020).
Aksi ini dilakukan tersangka di dua tkp yaitu di Jalan MT Hariyono dan Jalan Lettu Suwolo Bojonegoro. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti tiga buah handphone dan tas milik korban.
Dia mengingatkan agar masyarakat terutama para perempuan lebih waspada. Salah satunya dengan tidak bermain handphone saat berada di pinggir jalan raya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 362 KIHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.