19 Kontainer Cabai Impor dari India Tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Penyebabnya

Tim iNews.id
Sebanyak 19 kontainer berisi cabai impor dari India tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak dua pekan. (ilustrasi/IST)

SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 19 kontainer berisi cabaiimpor dari India tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak dua pekan. Berdasarkan informasi, tertahannya 19 kontainer cabai impor tersebut di pelabuhan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Kontainer-kontainer tersebut dimiliki oleh CV BAJ dan CV SM. Ketidaklengkapan dokumen yang dimaksud yakni tidak adanya RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) yang harus dimiliki setiap importir.

Berdasarkan Pasal 3 di Peraturan Menteri Pertanian No 5 Tahun 2022, pelaku usaha atau importir wajib memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan memiliki RIPH.

RIPH diperlukan untuk menjamin pemenuhan keamanan pangan dalam pemasukan produk hortikultura, berdasarkan UU Hortikultura dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Apabila importir tidak memiliki RIPH, maka akan mengakibatkan tidak adanya tindakan karantina tumbuhan terhadap produk hortikultura impor.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Monyet Peliharaan Lepas hingga Serang Warga di Jombang, 2 Orang Luka Terluka

57 tahun lalu

Garang saat Palak Sopir Truk di Tanjung Perak, Bang Jago Merengek Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Membubung 800 Meter dari Puncak

57 tahun lalu

Kebakaran di Bondowoso, 2 Rumah Hangus gegara Lupa Matikan Tungku saat Masak Daging Kurban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal