Pemprov Jatim dalam upaya untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, telah melakukan beberapa hal, di antaranya menyelenggarakan sosialisasi, menerbitkan beberapa surat edaran kepada bupati/wali kota penyelenggara pilkada dan perihal penganggaran.
Hal ini dilakukan supaya pelaksanaan program dan kegiatan bantuan sosial yang berasal dari Pemerintah Pusat, provinsi, maupun bersumber dari APBD kabupaten/kota untuk penanggulangan korban pandemi Covid-19 tidak dimaknai sebagai kampanye dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk pemantapan kesiapan pelaksanaan pilkada serentak di Jatim, kami juga akan gelar koordinasi dengan para pemangku kepentingan yang terkait," ucapKhofifah.
Diketahui, ada 19 kabupaten/kota di Jatim yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Rinciannya yakni Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang dan Kabupaten Ngawi.
Kemudian Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Gresik serta Kabupaten Kediri.