1 Kompi Personel TNI-Polresta Malang Jemput Paksa Pencium Jenazah Covid-19

Deni Irwansyah
AS dibawa petugas dengan APD lengkap dengan pengawalan ketat petugas. (Foto:iNews/Deni Irwasyah)

Sesuai janjinya, proses hukum akan dilakukan terhadap pelaku. Sebab, yang bersangkutan telah mengambil paksa jenazah dengan protokol Covid-19. Tak hanya itu, pelaku juga sempat membuka kain kafan dan menciumnya.

“Sudah ada dasar hukum yang jelas. Untuk pihak yang nekat menghalangi petugas dalam pemulasaraan jenazah maupun pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19, yaitu empat pasal sekaligus,” katanya.

Sementara itu, untuk memastikan kemungkinan penularan, pihaknya akan melakukan rapid test dan tes swab kepada AS. Sedangkan untuk keluarga dan warga lainnya dilakukan testing, tracing dan treatment.

Diketahui, beberapa waktu lalu pria berinisial AS merebut paksa jenazah yang diduga Covid-19 di RST Soepraoen, Malang. Selain membawa pulang jenazah, AS juga membuka dan mencium jenazah yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut. Aksi nekat tersebut kemudian viral di media sosial.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Jukir di Malang Tewas Ditusuk 7 Kali saat Berkelahi

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Ustaz Evie Effendie Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka KDRT, Terancam Dijemput Paksa

57 tahun lalu

Pemuda di Malang Menangis Ditangkap Warga, Bawa Botol Diduga Bom Molotov usai Demo

57 tahun lalu

Demo Ricuh di Malang: 17 Orang Luka, Gas Air Mata Sempat Masuk Rumah Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal