Sesuai janjinya, proses hukum akan dilakukan terhadap pelaku. Sebab, yang bersangkutan telah mengambil paksa jenazah dengan protokol Covid-19. Tak hanya itu, pelaku juga sempat membuka kain kafan dan menciumnya.
“Sudah ada dasar hukum yang jelas. Untuk pihak yang nekat menghalangi petugas dalam pemulasaraan jenazah maupun pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19, yaitu empat pasal sekaligus,” katanya.
Sementara itu, untuk memastikan kemungkinan penularan, pihaknya akan melakukan rapid test dan tes swab kepada AS. Sedangkan untuk keluarga dan warga lainnya dilakukan testing, tracing dan treatment.
Diketahui, beberapa waktu lalu pria berinisial AS merebut paksa jenazah yang diduga Covid-19 di RST Soepraoen, Malang. Selain membawa pulang jenazah, AS juga membuka dan mencium jenazah yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut. Aksi nekat tersebut kemudian viral di media sosial.