Wilayah Ini Izinkan Acara Hajatan, tapi Tamu Tak Boleh Makan di Tempat

Okezone
Bramantyo
Pernikahan unik bertajuk Nikah Bareng Peduli Covid-19 dengan mahar Alat Pelindung Diri di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY (Foto: Antara/Hery Sidik)

Sedangkan resepsi pernikahan yang kebetulan mengundang artis, izin minimal satu bulan sebelum pelaksanaan. Mekanisme atau tahapan pengajuan izin mulai dari tingkat desa atau kelurahan, polsek, dan terakhir diajukan ke polres.

"Kalau sudah memenuhi maklumat Kapolri dan protokol kesehatan, kami tidak akan mempersulit memberikan izin. Tapi kalau melanggar dari maklumat Kapolri dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan dan tamu undangan melebihi 30 orang atau kapasitas sesuai area resepsi, jelas izin tidak akan kami berikan," ucapnya.

Kadinas Pariwisata Titis Jawoto menjelaskan hasil koordinasi teknis bupati dan kapolres diikuti dinas terkait sudah hampir mengerucut untuk menentukan format acara resepsi yang akan diizinkan. Formula tersebut menyebutkan resepsi digelar dengan model standing party alias berdiri, tanpa salaman, tanpa tempat duduk dan tanpa makan di tempat, melainkan menu makanan dibawa pulang.

Tak hanya itu saja, untuk jam tamu dibuat per sesi, dibatasi durasinya sekitar 10 menit dengan jumlah tamu maksimal 30 orang. Sehingga jika jumlah tamu sebanyak 300 orang maka diberikan 10 sesi alias 100 menit. Namun meski tanpa tempat duduk, ungkap Titis, tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Jarak tamu harus satu meter, wajib pakai masker dan cuci tangan saat masuk lokasi hajatan dan pulang dari lokasi hajatan. Begitu juga tuan rumah atau yang menggelar resepsi, harus taati aturan protokol kesehatan. Sesi foto antara tamu undangan harus diberi jarak pembatas antara tamu yang akan foto dengan tuan rumah. Dengan begitu kemungkinan foto bersama dengan format Selfi.

"Ya kemungkinan model acara hajatan yang standing party itu yang mungkin disepakati" ucapnya.

Diperkirakan awal Juli sudah bisa dicapai kesepakatan antara Pemkab Karanganyar dan Polres Karanganyar. Termasuk diberlakukan pemberian izin.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas

57 tahun lalu

Preman Penganiaya Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Begini Tampangnya

57 tahun lalu

Tragedi Pesta Nikah di Purwakarta, Tuan Rumah Tewas Dianiaya Preman gegara Miras

57 tahun lalu

5 Tempat Wisata di Karanganyar: Ada Kebun Teh Menakjubkan!

57 tahun lalu

Angin Kencang Terjang Pasar Karangpandan Karanganyar, Puluhan Kios Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal