Warga Solo Ini Apes, Baru Sekali Gelar Hajatan Pernikahan Langsung Dibubarkan Satgas

Septyantoro
Petugas gabungan Satgas Covid-19 membubarkan hajatan pernikahan di Kampung Serut, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo. (iNews/Septyantoro)

SOLO, iNews.id  – Warga di Kampung Serut, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo ini benar-benar apes. Baru pertama kali menggelar hajatan pernikahan langsung dibubarkan oleh Satgas Covid-19.

Hajatan pernikahan yang digelar pada hari Minggu (12/9/2021) ini dibubarkan karena tanpa menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) dan mengundang banyak tamu di masa PPKM.

Dari pantauan di lokasi, tampak hajatan diselenggarakan tanpa prokes. Selain tamu yang hadir tanpa menjaga jarak, tempat cuci tangan dan pengukur suhu tubuh tidak tersedia di tempat hajatan.

Petugas langsung menemui panitia hajatan yang sedang melangsungkan acara pernikahan. Selain memberikan teguran lisan, petugas dari Satpol PP dan Kepolisian langsung membubarkan acara yang sedang berlangsung. Para tamu tamu undangan  yang hadir pun langsung membubarkan diri.

Petugas juga menata kursi-kursi yang tertata di lokasi hajatan, padahal terlihat di lokasi hajatan tamu-tamu belum menikmati hidangan yang sudah disediakan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Mahasiswi di Solo Laporkan ke Polisi Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Debt Collector

57 tahun lalu

Solo Geger! Banjir Aneh Airnya Berwarna Merah, kok Bisa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal