Wali Kota Semarang Minta Warga Lapor jika Ada Pungli Pemanfaatan TPU

Antara
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan pers. (istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Wali Kota SemarangHendrar Prihadi meminta masyarakat melapor jika terdapat pungutan liar (pungli) dalam pemanfaatan tempat pemakaman umum (TPU) milik pemerintah daerah. Alasannya retribusi TPU milik pemerintah telah digratiskan, termasuk pemakaian ambulans jenazah milik pemerintah kota.

"TPU digratiskan. Ini merupakan bagian dari program jaminan lahir hingga meninggal dunia yang diinisiasi Pemerintah Kota Semarang," kata Hendrar Prihadi (Hendi), Selasa (28/9/2021). 

Kebijakan diharapkan bisa meringankan beban masyarakat Kota Semarang. Sedangkan di Kota Semarang terdapat 16 TPU yang dimiliki pemerintah kota.

Oleh karena itu, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor jika mendapati adanya pungli dalam pemanfaatan TPU.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang  sudah menyediakan saluran pengaduan melalui nomor telepon 081326777333. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

2 Warga Pemalang Tersambar Petir usai Tahlilan di Kuburan, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Geger! Pria di Simalungun Bongkar Kuburan Siang Bolong

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal