SEMARANG, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dilarang bepergian ke luar kota saat libur Natal dan akhir tahun. ASN Pemkot Semarang hanya dibolehkan ke luar kota jika mendesak.
"ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak," tegas Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Kamis (25/11/2021).
Dia mengatakan, ASN dilarang mengambil cuti selama pelaksanaan PPKM level 3 yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Dia mengatakan larangan lain yang diatur dalam aturan itu di antaranya melarang perayaan pergantian tahun serta berbagai aktivitas sosial budaya selama periode tersebut.