Viral Video Mesum Karyawati di Salatiga, Polisi Buru Penyebar

Angga Rosa
Warga Kota Salatiga digemparkan beredarnya video mesum di media sosial yang diduga diperankan oleh seorang karyawati perusahaan (pabrik). (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurutnya, pelaku penyebar video mesum apabila terbukti akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara  Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga sedang menindaklanjuti beredarnya video mesum yang viral itu.

"Satreskrim sedang memeriksa beberapa orang saksi terkait video tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Anak SD di Kukar Bertaruh Nyawa ke Sekolah, Naik Kereta Gantung Seberangi Sungai Habitat Buaya

4 hari lalu

Viral Istri Gerebek Suami Bersama Perempuan dalam Kamar Kos di Jombang, Ini Kata Polisi

5 hari lalu

Kecelakaan di Tol Bawen–Salatiga, Innova Ringsek Hantam Belakang Truk

10 hari lalu

Polisi Tangkap Penyiram Air Keras ke Remaja di Salatiga, Korban Terancam Buta

10 hari lalu

Terekam CCTV! Pria di Lumajang Bobol Kafe Mengaku Terdesak Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal