"Dengan ditempel seperti itu, harapannya bantuan benar -benar sampai pada warga miskin yang berhak menerima," katanya.
Sejumlah warga tetap memasang dan tidak mencopotnya bahkan penghuni cenderung cuek saja di lebel sebagai warga miskin. Namun ada pula yang merasa malu dan siap mengembalikan, karena sudah sebagai warga yang mampu.
“Saya sudah sejak tahun 2015 menerima bantuan sosial ini, karena waktu itu memang kondisi ekonomi benar- benar terpuru. Namun saat ini kami sudah lumayan bagus, sehingga ketika ditempel sebagai warga miskin saya rasanya malu dan ingin mengembalikan," kata Murdiyanti, warga rumah bagus penerima PKH dan BPNT.
Warga yang kondisinya sudah mampu ini jumlahnya sekitar 10 persen di setiap desa seluruh kabupaten Pekalongan. Mereka seharusnya sudah tidak berhak menerima dana PKH dan BPNT serta harus segera dikeluarkan dari daftar warga miskin
"Mereka seharusnya sudah tidak berhak menerima dana PKH dan BPNT serta harus segera dikeluarkan dari daftar warga miskin, dengan intervensi desa juga dari Dinas Sosial,” kata koordinator petugas TKSK Kabupaten Pekalongan, Purwo Aji.
Dari data yang ada, jumlah penerima bantuan pkh dan bpnt ada lebih dari 36.000 KK di kabupaten Pekalongan. Pendataan dilakukan sejak beberapa tahun dan update data belum seluruhnya dilakukan sehingga ada yang terlihat salah sasaran.
Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone.com: Didi Kempot Akan Dimakamkan di Daerah Ngawi Hari Ini