Terkait hal ini, dari pihak Kepolisian merespons dan menyarankan untuk pihak yang merasa dirugikan agar melapor. Namun hingga kini, dari pihak-pihak terkait tidak ada yang melapor atau membuat aduan dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Setelah ada respons dari kepolisian, kedua pihak mengadakan pertemuan untuk melakukan kesepakatan damai dan tidak akan memperpanjang masalah atau menuntut di kemudian hari,” ujarnya.
Dari hal ini, baik Mustofa dan Dwi Hendratno sudah saling memaafkan dan tidak akan memperpanjang permasalahan ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.
“Kedua pihak sudah saling menyadari dan bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan disertai saksi-saksi dan permasalahan ini dianggap selesai,” katanya.
Dari pihak kepolisian, mengharapkan kedua belah pihak untuk senantiasa bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Pekalongan tetap aman dan kondusif.