Polisi menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebut, dan tiga orang sebagai saksi. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terpisah, Kuasa Hukum MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, Jimmy Muslimin berjanji akan mendampingi anggotanya untuk mendapatkan hak-hak hukumnya.
“Kami upayakan ke perdamaian, mediasi,” ucapnya.